The Story of Indonesian Heritage

Gedung Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Bogor

Ketika membangun het gebouw van Planologie van het Ministerie van Bousbouw in Butenzorg atau yang sekarang menjadi Gedung Badan Planologi Kehutanan Bogor, bersamaan dengan itu Pemerintah Kolonial Belanda juga membangun Hoofdkantoor van Het Boswezen te Buitenzorg.
Gedung Hoofdkantoor van Het Boswezen te Buitenzorg (kini bernama Gedung Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam/PHKA) terletak di Jalan Ir. H. Juanda No. 15 Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat. Lokasi bangunan gedung ini tepat berada di samping Pintu 1 Kebun Raya Bogor, atau berseberangan dengan Gedung Badan Planologi Kehutanan Bogor.
Gedung PHKA ini didirikan pada tahun 1912 oleh Pemerintah Kolonial Belanda dengan tujuan untuk menangani permasalahan kehutanan yang ada di Kota Bogor dan sekitarnya. Sewaktu didirikan, gedung ini bernama Hoofdkantoor van Het Boswezen te Buitenzorg. Tulisan nama gedung ini pun menempel di atas lengkungan pintu masuk utama ke bangunan gedung tersebut beserta tahun pendiriannya. Kemudian gedung ini sempat berganti-ganti nama ke dalam bahasa Indonesia, hingga pada akhirnya menjadi Gedung PHKA seperti sekarang ini berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tanggal 25 Agustus 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan.


Gedung yang berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan ini, mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan konservasi alam, dengan fungsi perumusan kebijakan di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai peraturan perundang-undangan; pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan; pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan pelaksanaan administrasi Dirjen PHKA.
Struktur bangunan gedung ini mirip dengan Gedung Badan Planologi Kehutan Bogor, berdenah persegi panjang di tengah-tengahnya terdapat areal kosong yang digunakan untuk taman maupun parkir kendaraan bermotor. Sedangkan di belakang bangunan gedung ini sudah menyatu dengan areal Kebun Raya Bogor.
Berdasarkan riwayat historis yang dimiliki, gedung PHKA ini tergolong sebagai bangunan cagar budaya (BCB) yang harus dijaga, dirawat serta dilindungi. Sejak didirikan hingga sekarang ini, fungsi gedung ini masih tetap sama, yaitu menangani dan mengelola masalah kehutanan yang ada di Kota Bogor dan sekitarnya. *** [120514]
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami