The Story of Indonesian Heritage

Kantor Kesyahbandaran Tanjung Perak

Sebelum kapal ro-ro (roll on-roll off) dari Pelabuhan Kamal, Madura, merapat di terminal Tanjung Perak yang tepat berada di tepi muara Kalimas, bangunan kuno yang khas seperti gereja tampak berdiri megah. Bangunan yang didominasi warna putih pada temboknya, dan  beratapkan genteng berwarna hijau ini merupakan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak. Secara administratif, kantor ini terletak di Jalan Kalimas Baru No. 194 Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Pada masa kolonial  kawasan tersebut dikenal dengan istilah Rotterdamkade, karena banyaknya kapal-kapal dari Belanda milik perusahaan-perusahaan Belanda banyak yang merapat dan melakukan bongkar muat di daerah itu. Dulu, Kantor Kesyahbandaran ini merupakan Kantor Administratur Pelabuhan yang sekaligus berfungsi sebagai Menara Pengawas Pelabuhan Tanjung Perak.
Yang melatarbelakangi berdirinya bangunan tersebut, dalam Majalah Dermaga Edisi 176/Juli 2013 halaman 62 disebutkan bahwa pada tahun 1890 komoditas ekspor Hindia Belanda seperti nila, kopi, padi, tapioka, tembakau dan gula dari Pelabuhan Surabaya sudah sangat dikenal di pasar Eropa, utamanya pada bursa Rotterdam dan Bremen. Kemudian didukung dengan pembukaan Terusan Suez pada tahun 1870, yang menyebabkan adanya jalan pintas laut dari Hindia Belanda ke Eropa, mengakibatkan permintaan akan komoditas tersebut menjadi tinggi.


Percepatan angkutan ekspor ke Eropa, selayaknya diimbangi dengan peningkatan fasilitas pelabuhan yang ada, agar bongkar muat barang di Pelabuhan Surabaya tak lagi dilakukan dengan memanfaatkan jalan raya sepanjang Jembatan Merah hingga Dermaga Ujung. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada tahun 1897-1898 pemerintah Hindia Belanda menyiapkan proposal pembangunan fasilitas baru yang punya koneksi dengan jalur kereta api. Tiga cetak biru yang dibuat oleh Ir. W. de Jongh, ternyata kurang bisa diterima pemerintah. Selain rencana biayanya yang terlalu tinggi, rencana pengembangan yang dititikberatkan di bagian timur Kalimas tersebut, juga dinilai akan “bertabrakan” dengan rencana pengembangan fasilitas Angkatan Laut yang sudah ada di lokasi tersebut. Penugasan kepada de Jongh mungkin agak aneh, karena ia insinyur perkeretaapian dan bukan Harbor Engeneer yang kala itu masih langka.


Namun karena kondisi telah sedemikian mendesak maka pada tahun 1903 dibentuk Havencommissie (Komisi Pelabuhan) dengan tugas untuk merancang pengembangan Pelabuhan Surabaya dengan biaya yang lebih terjangkau, tetapi cukup mampu menjawab tantangan zamannya. Salah satu tugas yang harus dikerjakan adalah membangun fasilitas di luar Kalimas, utamanya pada bagian barat muara sebagai peruntukan bagi pembangunan pelabuhan baru. Kesulitan yan dihadapi kala itu adalah, lahan yang disediakan merupakan perairan dangkal yang bersambung dengan rawa-rawa yang luasnya sampai ke Jalan Gresik sekarang.
Meskipun pada awalnya sangat alot, tetapi tahun 1908 Kepala Bagian Teknik Kantor Pengairan Kota Surabaya W.B. van Goor berhasil membuat perencanaan yang tampaknya cukup ambisius. Rencana yang diajukan adalah membangun dermaga pada perairan dalam sejajar dengan pantai dari barat ke timur sampai muara Kalimas, berseberangan dengan instalasi Angkatan Laut. Meskipun rancangan ini dipandang memadai karena mempunyai koneksi dengan jalan kereta api, terdapat ruang yang cukup luas untuk pergudangan dan fasilitas untuk kegiatan bongkar muat barang, tetapi ternyata tidak mempunyai kolam pelabuhan yang dapat digunakan untuk berlabuh kapal-kapal yang menunggu giliran sandar di dermaga.
Mencegah berlarut-larutnya pelaksanaan pengembangan pelabuhan di Surabaya, Pemerintah Hindia Belanda mengajukan masalah tersebut ke Direktur Pekerjaan Umum  Kota Rotterdam, yang kemudian mengirimkan G.J. de Jongh dan Prof. DR. Ir. J. Kraus bertindak menjadi supervisor pembangunan Pelabuhan Surabaya. Setelah melakukan pengamatan di lapangan selama tiga bulan, para ahli dari Nederland tersebut setuju membangun fasilitas berdasar rancangan van Goor, tetapi dengan beberapa perubahan.
Yang dikerjakan kemudian memang membuat dermaga sejajar dengan garis pantai, tetapi dibuat lebih mendekat ke daratan, hingga terdapat lahan perairan lebih luas untuk membangun kolam pelabuhan. Pekerjaan teknis dimulai tahun 1912 unntuk kemudian tahun 1916 terjadi penambahan bangunan Droogdok-Maatschappij Surabaya (DMS) yang dapat dianggap sebagai cikal bakal PT. Dok & Perkapalan Surabaya (DPS) yang masih berdiri hingga saat ini.


Dengan selesainya pembangunan fasilitas pokok, pada tahun 1925 seluruh kegiatan pelabuhan pindah dari (Kali) Mas ke (Tanjung) Perak. Dengan demikian, berdirinya Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak pun diperkirakan terjadi pada proses pengembangan proposal pengembangan Tanjung Perak, yang mana bangunan kesyahbandaran tersebut merupakan salah satunya yang harus dibangun.
Dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia pada tahun 1945, bangunan kantor ini pernah dipakai sebagai Markas Serikat Pelayaran Indonesia (SPI) yang kemudian tergabung dalam BKR Laut.
Bangunan peninggalan kolonial Belanda ini masih memiliki fungsi yang sama semenjak didirikan, hanya kadang terjadi perubahan istilah saja, yaitu menyangkut aktivitas pelabuhan. Kini, namanya menjadi Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak. Kesyahbandaran adalah unit pelaksana teknis pemerintahan di bidang kebandaran, perkapalan dan jasa maritim dalam lingkungan Kemenetrian Perhubungan, yang dipimpin oleh seorang kepala yang disebut Syahbandar.
Tugas Kesyahbandaran adalah melaksanakan penilikan kebandaran, keselamatan kapal, pengukuran dan pendaftaran kepal serta kegitan jasa maritim. Selain itu pula mempunyai tugas melaksanakan ketertiban dan patroli, penyidikan tindak pidana pelayaran di dalam daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan serta pengawasan pekerjaan bawah air (PBA), salvage, pemanduan dan penundaan kapal. 
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Surabaya Nomor 188.45/251/ 402.104/1966, bangunan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (BCB) dengan nomor urut 38. Keberadaan bangunan ini dlindungi dengan UU yang harus dirawat dan tetap dijaga keaslian bentuknya. *** [120114]
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terpopuler

Mutiara Kekunaan

Diberdayakan oleh Blogger.

Label

Blog Archive

Label

Statistik Blog

Sahabat Kekunaan

Hubungi Kami